LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 45/Permentan/OT.140/8/2011
TANGGAL : 23
Agustus 2011
TATA HUBUNGAN KERJA
ANTAR KELEMBAGAAN TEKNIS, PENELITI DAN PENGEMBANGAN,
DAN PENYULUHAN PERTANIAN DALAM MENDUKUNG PENINGKATAN
PRODUKSI BERAS NASIONAL (P2BN)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Indonesia merupakan salah satu
negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, setelah negara Cina,
India, dan Amerika Serikat. Dengan
jumlah penduduk yang terus meningkat dari tahun ke tahun, maka ketahanan pangan
nasional merupakan satu keniscayaan dalam rangka mewujudkan stabilitas politik,
ekonomi, sosial dan keamanan.
Untuk mewujudkan ketahanan pangan
nasional, pada tahun 2011 Kementerian Pertanian telah menetapkan target
produksi sebesar 70,60 juta ton GKG.
Sampai dengan tahun 2014 pertumbuhan produksi padi ditargetkan meningkat
sebesar 5,22% per tahun.
Instrumen yang dapat digunakan
untuk mencapai target produksi tersebut adalah ; 1) perluasan areal; 2)peningkatan
produktifitas; dan 3) rekayasa teknologi dan sosial. Perluasan areal dilakukan
melaluli percetakan sawah baru, optimalisasi lahan, dan peningkatan indek
pertanaman (IP). Peningkatan
produktivitas dilakukan melalui penggunaan varietas unggul, pemupukan,
pengendalian organisme pengganggu tunbuhan (POPT) dan teknologi pasca
panen. Rekayasa teknologi dan sosial
dilakukan melalui Demplot, Dem-Area dan SLPTT.
Untuk meningkatkan sinergitas dan
koordinasi dalam rangka pelaksanaan peningkatan program P2BN perlu dibentuk Tim
Pengendali di Tingkat Pusat, Tim Pembina di Tingkat Provinsi, dan Tim Pelaksana di Tingkat Kabupaten/Kota dan
Kecamatan. Untuk meningkatkan
efektivitas pelaksanaan tugas Tim Pengendali, Tim Pembina dan Tim Pelaksana
perlu dirumuskan mekanisme dan tata hubungan kerja antara kelembagaan teknis,
kelembagaan penelitian dan pengembangan, dan kelembagaan penyuluhan pertanian
mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.
B. Maksud
dan Tujuan
Mekanisme dana tata hubungan kerja
ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi kelembagaan penelitian dan
pengembangan, serta kelembagaan penyuluhan pertanian di pusat, provinsi,
kabupaten/kota, dan kecamatan dalam mendukung program P2BN.
Sedangkan penetapan mekanisme dan
tata hubungan kerja ini bertujuan untuk :
1. Meningkatkan
koordinasi dan sinergitas program dan kegiatan antara Direktorat Jenderal
Tabaman Pangan dan Direktorat Jenderal Teknis Terkait, Badan Peneliti dan
Pengembangan Pertanian serta Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pertanian di Tingkat Pusat;
2. Meningkatkan
koordinasi dan sinergitas program dan kegiatan antara Dinas Teknis Petanian
yang membidangi Tanaman Pangan, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian dan
Kelembagaan Penyuluhan di Tingkat Provinsi;
3. Meningkatkan
koordinasi dan sinergitas program dan kegiatan antara Dinas Teknis Petanian
yang membidangi Tanaman Pangan, Peneliti Pendampingn dan Kelembagaan Penyuluhan
di Tingkat Kabupaten/Kota;
4. Meningkatkan
kerjasama antara Kepala UPT/UPTD Pertanian, petugas POPT dan Penyuluh di
Tingkat Kecamatan dalam pelaksanaan pengawasan saprotan, pengawalan teknolgi,
pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penurunan kehilangan hasil
panen;
5. Meningkatkan
koordinasi dan sinergitas anatara kelembagaan terkait di tingkat pusat dengan
kelembagaan terkait di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan tingkat kecamatan.
C. Ruang
Lingkup
Ruang lingkup mekanisme dan tata
hubungan kerja ini meliputi ;
1. Mekanisme
dana tata hubungan kerja anatara Tim Pengendali dengan Tim Pembina;
2. Mekanisme
dana tata hubungan kerja anatara Tim Pembina dengan Tim Pelaksana
Kabupaten/Kota;
3. Mekanisme
dana tata hubungan kerja anatara Tim Pelaksana Kabupaten/Kota dengan Tim
Pelaksana Kecamatan;
4. Mekanisme
dana tata hubungan kerja anatara Kepala UPT/UPTD Pertanian, petugas POPT dan Penyuluh di Tingkat Kecamatan;
5. Mekanisme
dana tata hubungan kerja anatara kelembagaan terkait di tingkat pusat dengan
kelembagaan terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
D. PENGERTIAN
1. Program
Peningkatan Produksi Beras Nasional disingkat P2BN adalah program pemerintah
dalam rangka peningkatan produksi beras nsional.
2, Tata
Hubungan Kerja adalah bentuk hubungan kerja yang mengatur terselenggaranya
kerjasama yang harmonis antara unit kerja sehingga terhindarnya tumpang tindih
atau tidak tertanganinya suatu pekerjaan.
3. Kelembagaan
Teknis adalah Direktorat Jenderal lingkup Kementerian Pertanian, dan Dinas yang
membidangi Tanaman Pangan.
4. Kelembagaan
Penelitian dan Pengembangan Pertanian adalah kelembagaan yang menangani fungsi
penelitian dan pengembangan pertanian di lingkungan Kementerian Pertanian ,
baik kelembagaan Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis.
5. Kelembagaan
Penyuluhan Pertanian adalah kelembagaan yang menangani fungsi penyuluhan pertanian,
baik instansi Pusat maupun Daerah.
BAB II
ORGANISASI PENYELENGGARA PROGRAM P2BN
Program
P2BN dalam pelaksanaannya melibatkan banyak instansi baik di tingkat Pusat
maupun Daerah. Oleh karena itu untuk
efektivitas pelaksanaan tugas, Organisasi Penyelenggara P2BN dibagi menjadi
organisasi di tingkat Pusat dan di tingkat Daerah, yang terdiri dari :
a. Tingkat Pusat : Tim
Pengendali P2BN
b. Tingkat Provinsi : Tim
Pembina P2BN
c. Tingkat Kabupaten/Kota : Tim
Pelaksana P2BN Tingkat Kabupaten/Kota
d. Tingkat
Kecamatan : Tim Pelaksana P2BN Tingkat Kecamatan
A. Susunan
Tim Pengendali P2BN (Tingkat
Pusat)
Penanggung Jawab : Menteri
Pertanian
Ketua : Direktur Jenderal Tanaman Pangan
Sekretaris : Direktur
Budidaya Serealia
Anggota : 1. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Pertanian
2. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM
Pertanian
3. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana
Pertanian
4. Direktur Jenderal P2HP
5. Kepala Badan Ketahanan Pangan.
B. Susunan
Tim Pembina P2BN (Tingkat
Provinsi)
Penanggung Jawab : Gubernur
Ketua : Kepala Dinas Teknis yang membidangi tanaman pangan
Sekretaris : Kepala
Sub Dinas/Bidang yang membidangi Produksi Padi
Anggota : 1. Kepal Balai Pengkajian Teknologi Pertanian
2. Kepala Sekretariat Badan Koordinasi
Penyuluhan/ kelembagaan yang membidangi penyuluhan
3. Kepala UPT Pelatihan Pusat/Kepala UPT
Pelatihan Daerah
4. Instansi Terkait lainnya sesuai kebutuhan
C. Susunan
Tim Pelaksana P2BN (Tingkat
Kabupaten/Kota)
Penanggung Jawab : Bupati/Walikota
Ketua : Kepala Dinas Teknis yang membidangi Tanaman Pangan
Sekretaris : Kepala
Sub Dinas yang membidangi Produksi
Anggota : 1. Kepal Badan Pelaksana Penyuluhan
2. Kepala Sub Dinas/Bidang yang membidangi
Sarana dan Prasarana
3. Peneliti Pendamping pada BPTP
4. Instansi Terkait lainnya sesuai kebutuhan
D. Susunan
Tim Pelaksana P2BN (Tingkat
Kecamatan)
Penanggung Jawab : Camat
Ketua : Kepala UPT/UPTD Pertanian
Sekretaris : Kepala
Balai Penyuluhan Kecamatan
Anggota : 1. Kepal Seksi yang membidangi pertanian di
kantor kecamatan
2. Koordinator Penyuluh Pertanian di tingkat
kecamatan
3. Petugas Pengendali Organisme Pengganggu
Tumbuhan
4. Kepala Desa/Kelurahan sentra produksi
5. Penyuluh Pertanian di sentra produksi padi
6. Petugas Pertanian lainnya yang terkait
Dalam
menyelenggarakan tugas utamanya sebagaimana tersebut di atas, Tim Pelaksana
P2BN Tingkat Kecamatan dibantu oleh Sekretariat, yang berkedudukan di
Balai/Kantor yang membidangi penyuluhan pertanian. Susunan keanggotaan dalam Sekretariat Tim
Pelaksana P2BN Tingkat Kecamatan, terdiri dari :
Secara
rinci tugas masing-masing unit kerja dalam Tim Pelaksana P2BN Tingkat
Kecamatan, sebagai berikut ;
1. Kepala
UPTD/UPT Pertanian, mempunyai
tugas;
a. Menetapkan sasaran areal luas tanam;
b. Mengkompilasi usulan RDK dan RDKK dari
kelompok tani;
c. Mengkoordinasikan pengawasan peredaran
benih, pupuk, pestisida, dan alsintan di tingkat kecamatan;
d. Menggerakan kegiatan penanaman padi pada
lokasi sentra produksi padi di tingkat kecamatan;
e. Menghitung luas areal panen padi;
f. Mendampingi Mantri Statistik dalam
perhitungan hasil perhektar.
2. Balai
Penyuluhan /Koordinator Penyuluh Tingkat Kecamatan, mempunyai tugas :
a. Merencanakan
kegiatan pendampingan penerapan teknologi spesifik lokasi dan penerapan
kalender pola tanam;
b. Menyusun programa penyuluhan Kecamatan
untuk mendukung pencapaian target produksi padi yang telah ditetapkan oleh
Dinas Teknis yang membidangi Tanaman Pangan;
c. Menyebarluskan informasi teknologi
spesifik lokasi yang direkomendasikan oleh peneliti pendamping kepada petani
pada sentra produksi padi;
d. Mengawasi penyuluh pendamping pada sentra
produksi padi;
e. Menyediakan dan menyebarluaskan informasi
agribisnis di tingkat kecamatan;
f. Melaksanakan sistem latihan dan kunjungan
(LAKU) dalam rangka peningkatan kapasitas penyuluh dan petani;
g. Melaksanakan Demplot, Demarea dan SL-PTT
sebagai pusat pembelajaran petani dalam rangka peningkatan produksi padi;
h. Melaksanakan forum penyuluhan tingkat desa
dan temu lapang antara petani, penyuluh, dan peneliti pendamping di tingkat
kecamatan.
3. Petugas
POPT, mempunyai tugas :
a. Merencanakan,
menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, mengevaluasi, membimbing, melaporkan,
mengamati, menganalisis, meramalkan dan mengendalikan organisme pengganggu
tumbuhan serta melakukan pengawasan peredaran dan penggunaan pupuk serta
pestisida;
b. Merencanakan, penyiapan dan pelaksanaan
pengamatan serangan organisme pengganggu tumbuhan dan dampak perubahan iklim;
c. Perencanaan, penyiapan dan pelaksanaan
pengendalian/penanggulangan organisme pengganggu tumbuhan dan dampak perubahan
iklim;
d. Analisis dan evaluasi perkembangan
serangan organisme pengganggu tumbuhan dan dampak perubahan iklim;
e. Bimbingan dan pendampingan dalam
pengendalian/penanggulangan organisme pengganggu tumbuhan dan dampak perubahan
iklim;
f. Pendampingan penyusunan RDK/RDKK di
tingkat kelompok tani (khususnya yang berhubungan dengan organisme pengganggu
tumbuhan dan dampak perubahan iklim);
g. Pengawasan rekomendasi penggunaan pupuk
dan pestisida di tingkat petani;
h. Pelaporan hasil pengamatan serangan
organisme pengganggu tumbuhan dan dampak perubahan iklim dan hasil monitoring
peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida.
4. Kepala
Desa/Kelurahan, mempunyai
tugas :
a. Memfasilitasi
pelaksanaan musyawarah/rembug desa antara penyuluh, petani, kepala UPT/UPTD
Pertanian kecamatan, dalam rangka penyiapan CP/CL, penyusunan RDK dan RDKK di
tingkat desa/kelurahan;
b. Menggerakan masyarakat untuk melakukan
pemeliharaan jaringan irigasi desa (JIDES) dan jaringan irigasi usahatani
(JITUT) serta pengaturan jadwal pembagian dan pergiliran penggunaan air irigasi
di tingkat desa/kelurahan;
c. Menggerakan masyarakat desa dalam
pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
d. Memfasilitasi penumbuhan pos penyuluhan
desa/kelurahan.
5. Penyuluh
Pertanian di tingkat desa,
mempunyai tugas :
a. Mendampingi petani
dalam penyusunan RDK dan RDKK;
b. Membimbing
penerapan teknologi spesifik lokasi sesuai dengan pola tanam dan pola
usahatani;
c. Memfasilitasi
petani dalam mengakses sarana produksi, permodalan, dan informasi pasar;
d. Memberi
umpan balik penerapan teknologi spesifik lokasi yang dibutuhkan petani untuk
disalurkan kepada peneliti pendamping;
e. Melaksanakan
rembug desa di POSLUHDES dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang dihadapi
petani pada lokasi sentra produksi padi;
f. Memfasilitasi
para petani untuk menumbuh kembangkan kelembagaan petani dan kelembagaan
ekonomi petani.
BAB III
MEKANISME DANA TATA HUBUNGAN KERJA
Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efesiensi dalam
pelaksanaan P2BN, diperlukan mekanisme dan tata hubungan kerja antar tim
sebagai berikut :
1. Mekanisme
Kerja Tim Pelaksana Kecamatan
a. Sebagai
tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan Tim Pelaksanan Kabupaten/Kota, Tim
Pelaksana Kecamatan melaksanakan rapat teknis paling kurang empat kali dalam
setahun untuk menyusun matrik kegiatan tingkat Kecamatan, yang mencakup :
1) Kepala UPT/UPTD Pertanian kecamatan
menyusun rencana kegiatan peningkatan produksi padi dan pengawasan peredaran
dan mutu sarana produk tingkat kecamatan;
2) Dukungan peneliti pendamping dalam
penerapan rekomendasi teknologi spesifik lokasi tingkat kecamatan;
3) Dukungan pengamat Organisme Pengganggu
Tanaman dalam pengendalian eksplosi hama dan penyakit;
4) Dukungan Balai Penyuluhan di tingkat
Kecamatan dalam Pengawalan dan Pendampingan Penyuluh di lokasi SL-PTT dan
sentra produksi padi tingkat kecamatan.
b. TimPelaksana Kecamatan melakukan
pemantauan dan tindak lanjut pelaksanaan peningkatan produksi beras tingkat
kecamatan, yang meliputi realisasi :
1) Kegiatan peningkatan produksi padi tingkat
Kecamatan, yang meliputi areal luas tanam dan luas panen;
2) Penyediaan dan penyaluran kebutuhan sarana
produksi (pupuk, benih, dan pestisida) padi tingkat kecamatan;
3) Penerapan rekomendasi teknologi spesifik
lokasi tingkat kecamatan;
4) Serangan hama dan penyakit tingkat
kecamatan;
5) Pelaksanaan pengawalan dan pendampingan penyuluh
di lokasi sentra produksi padi tingkat kecamatan;
6) Identifikasi permasalahan yang dihadapi
dalam pencapaian target peningkatan produksi beras tingkat kecamatan;
7) Pelaksanaan tindak lanjut penyelesaian
masalah sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
8) Melaporkan perkembangan pencapaian
peningkatan produksi beras nasional kepada Camat.
c. Khusus untuk permasalahan yang dihadapi
oleh Tim Pelaksana Kecamatan di luar kewenangannya, Tim Pelaksana Kecamatan
melakukan rapat teknis untuk :
1) Mengidentifikasi permasalahan yang
berkaitan dengan ketersediaan sarana produksi, jaringan irigasi dan bencana
alam;
2) Menyusun usulan pemecahan masalah untuk
disampaikan kepada instansi/ lembaga terkait.
2. Tata
Hubungan Kerja Tim Pelaksana Kecamatan
a. Hubungan Tim Pelaksana Kabupaten/Kota
dengan Tim Pelaksana Kecamatan adalah hubungan koordinasi pelaksana P2BN dalam
rangka pelaksanaan rencana kerja peningkatan produksi, pelaksanaan programa
penyuluhan, pelaksanaan penyediaan prasarana dan sarana sesuai kebutuhan
mendukung P2BN;
b. Dalam pelaksanaan Peningkatan Produksi
Beras Nasional, Tim Pelaksana Kabupaten/ Kota melaksanakan koordinasi dan
komunikasi dua arah dengan Tim Pelaksana Kecamatan, dengan tujuan :
1) Memantau pelaksanaan pencapaian target
produksi beras pada tingkat kecamatan;
2) Memantau penyaluran sarana produksi pada
tingkat kecamatan;
3) Memantau penerapan rekomendasi teknologi
spesifik lokasi pada tingkat kecamatan;
4) Memantau pelaksanaan pendampingan penyuluh
dalam penerapan teknologi di tingkat kecamatan;
5) Memantau terjadinya eksplosi organisme
pengganggu tanaman pada tingkat kecamatan;
6) Memantau terjadinya bencana alam (banjir,
kekeringan, gempa bumi) yang menyebabkan puso pada tingkat kecamatan.
KETERANGAN :
1. Alur
Komando
2. Alur Pengendalian
3. Alur Pembinaan
4. Alur Pelaksanaan
5. Alur
Koordinasi Fungsional
BAB IV
PELAPORAN
1. Kepala
UPT/UPTD Pertanian
a. Kepala
UPT/UPTD Pertanian membuat laporan bulanan berdasarkan hasil pemantauan
perkembangan pelaksanaan P2BN di tingkat kecamatan. Bentuk laporan bulanan Kepala UPT/UPTD
seperti pada Lampiran 1a. 1a.1,
1.a2, dan 1b;
b. Bahan
laporan bulanan meliputi: lokasi, luas areal tanam, luas panen, produksi dan
produktifitas, dan kebutuhan sara produksi perdasarkan RDK/RDKK;
c. Laporan
bulanan disampaikan ke Camat selaku penanggungjawab program P2BN Kecamatan
paling lambat tanggal 3, bulan berikutnya dengan tembusan kepada dinas teknis
kabupaten/kota yang membidangi tanaman pangan.
2. Petugas POPT
a. Petugas
POPT membuat laporan bulanan hasil pengamatan tentang perkembangan organisme
pengganggu tumbuhan (OPT) den bencana alam pada lokasi sentra produksi
padi. Bentuk laporan bulanan Petugas
POPT seperti pada Lampiran 2a, 2a1,
2a2 dan 2.a3;
b. Bahan
laporan bulanan meliputi; intensitas dan luas serangan OPT, kebanjiran dan
kekeringan serta hasil analisis perkembangan OPT dan DPI;
c. Laporan
bulanan disampaikan ke Camat palinglambat tanggal 3, bulan berikutnya dengan tembusan
kepada dinas teknis kabupaten/kota yang membidangi tanaman pangan
3. Penyuluh
Pertanian di Desa/Kelurahan
a. Penyuluh
membuat laporan bulanan tentang pendampingan dan pengawalan pelaksanaan
penyuluhan di Desa/Kelurahan lokasi sentra produksi padi. Bentuk laporan bulanan Penyuluh Pertanian di
Desa/Kelurahan seperti pada Lampiran 3a dan
3b;
b. Bahan
laporan bulanan meliputi ; realisasi penyusunan RSD/RDKK, penerapan ekonomi
petani dan petani yang mengakses sarana produksi permodalan dan informasi pasar,
permasalah yang dihadapi dan upaya pemecahan masalah di wilayah kerjanya;
c. Laporan
bulanan disampaikan ke Balai Penyuluhan Pertanian/BP3K tingkat kecamatan paling
lambat tanggal 1, bulan berikutnya.
4. Balai Penyuluhan
Kecamatan/BP3K
a. Balai
Penyuluhan Pertanian Kecamatan/BP3K membuat laporan bulanan perkembangan
perkembangan pelaksanaan penyuluhan berdasarkan laporan penyuluhan pertanian di
lokasi sentra produksi. Bentuk laporan bulanan Balai Penyuluhan Pertanian
Kecamatan/BP3K seperti pada Lampiran
4a. 4a.1
dan 4b;
b. Bahan
laporan bulanan meliputi: pelaksanaan programa penyuluhan pertanian, pengawalan
dan pendampingan teknologi, penyebaran informasi teknologi, pengawasan penyuluh
pendamping, pelaksanaan LAKU, pelaksanaan rembug, forum, temu teknis, temu
lapang, demplot dan demarea pada sentra produksi padi;
c. Laporan
bulanan disampaikan ke Camat paling lambat tanggal 3, bulan berikutnya dengan
tembusan ke Badan Pelaksana Penyuluhan/BKP5K kelembagaan yang membidangi
penyuluhan .
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI
PERTANIAN
NOMOR :
45/Permentan/OT.140/8/2011
TENTANG
TATA HUBUNGAN KERJA
ANTAR KELEMBAGAAN TEKNIS, PENELITI
DAN PENGEMBANGAN, DAN
PENYULUHAN PERTANIAN
DALAM MENDUKUNG
PENINGKATAN PRODUKSI BERAS
NASIONAL (P2BN)
KEMENTERIAN PERTANIAN
2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar