Metodologi & Teknologi


LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR           :     45/Permentan/OT.140/8/2011
TANGGAL       :     23 Agustus 2011


TATA HUBUNGAN KERJA
ANTAR KELEMBAGAAN TEKNIS, PENELITI DAN PENGEMBANGAN,
DAN PENYULUHAN PERTANIAN DALAM MENDUKUNG PENINGKATAN
PRODUKSI BERAS NASIONAL (P2BN)


BAB I
PENDAHULUAN


A.        Latar Belakang
             Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, setelah negara Cina, India, dan Amerika Serikat.  Dengan jumlah penduduk yang terus meningkat dari tahun ke tahun, maka ketahanan pangan nasional merupakan satu keniscayaan dalam rangka mewujudkan stabilitas politik, ekonomi, sosial dan keamanan.
             Untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional, pada tahun 2011 Kementerian Pertanian telah menetapkan target produksi sebesar 70,60 juta ton GKG.  Sampai dengan tahun 2014 pertumbuhan produksi padi ditargetkan meningkat sebesar 5,22% per tahun.
             Instrumen yang dapat digunakan untuk mencapai target produksi tersebut adalah ;           1) perluasan areal; 2)peningkatan produktifitas; dan 3) rekayasa teknologi dan sosial. Perluasan areal dilakukan melaluli percetakan sawah baru, optimalisasi lahan, dan peningkatan indek pertanaman (IP).  Peningkatan produktivitas dilakukan melalui penggunaan varietas unggul, pemupukan, pengendalian organisme pengganggu tunbuhan (POPT) dan teknologi pasca panen.  Rekayasa teknologi dan sosial dilakukan melalui Demplot, Dem-Area dan SLPTT.
             Untuk meningkatkan sinergitas dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan peningkatan program P2BN perlu dibentuk Tim Pengendali di Tingkat Pusat, Tim Pembina di Tingkat Provinsi, dan  Tim Pelaksana di Tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan.  Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Tim Pengendali, Tim Pembina dan Tim Pelaksana perlu dirumuskan mekanisme dan tata hubungan kerja antara kelembagaan teknis, kelembagaan penelitian dan pengembangan, dan kelembagaan penyuluhan pertanian mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.

B.        Maksud dan Tujuan
             Mekanisme dana tata hubungan kerja ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi kelembagaan penelitian dan pengembangan, serta kelembagaan penyuluhan pertanian di pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan dalam mendukung program P2BN.
             Sedangkan penetapan mekanisme dan tata hubungan kerja ini bertujuan untuk :
             1.      Meningkatkan koordinasi dan sinergitas program dan kegiatan antara Direktorat Jenderal Tabaman Pangan dan Direktorat Jenderal Teknis Terkait, Badan Peneliti dan Pengembangan Pertanian serta Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian di Tingkat Pusat;
             2.      Meningkatkan koordinasi dan sinergitas program dan kegiatan antara Dinas Teknis Petanian yang membidangi Tanaman Pangan, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian dan Kelembagaan Penyuluhan di Tingkat Provinsi;
             3.      Meningkatkan koordinasi dan sinergitas program dan kegiatan antara Dinas Teknis Petanian yang membidangi Tanaman Pangan, Peneliti Pendampingn dan Kelembagaan Penyuluhan di Tingkat Kabupaten/Kota;
            
             4.      Meningkatkan kerjasama antara Kepala UPT/UPTD Pertanian, petugas POPT dan Penyuluh di Tingkat Kecamatan dalam pelaksanaan pengawasan saprotan, pengawalan teknolgi, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan penurunan kehilangan hasil panen;
             5.      Meningkatkan koordinasi dan sinergitas anatara kelembagaan terkait di tingkat pusat dengan kelembagaan terkait di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan tingkat kecamatan.

C.        Ruang Lingkup
             Ruang lingkup mekanisme dan tata hubungan kerja ini meliputi ; 
             1.      Mekanisme dana tata hubungan kerja anatara Tim Pengendali dengan Tim Pembina;
             2.      Mekanisme dana tata hubungan kerja anatara Tim Pembina dengan Tim Pelaksana Kabupaten/Kota;
             3.      Mekanisme dana tata hubungan kerja anatara Tim Pelaksana Kabupaten/Kota dengan Tim Pelaksana Kecamatan;
             4.      Mekanisme dana tata hubungan kerja anatara Kepala UPT/UPTD Pertanian, petugas POPT  dan Penyuluh di Tingkat Kecamatan;
             5.      Mekanisme dana tata hubungan kerja anatara kelembagaan terkait di tingkat pusat dengan kelembagaan terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;

D.        PENGERTIAN
             1.      Program Peningkatan Produksi Beras Nasional disingkat P2BN adalah program pemerintah dalam rangka peningkatan produksi beras nsional.
             2,      Tata Hubungan Kerja adalah bentuk hubungan kerja yang mengatur terselenggaranya kerjasama yang harmonis antara unit kerja sehingga terhindarnya tumpang tindih atau tidak tertanganinya suatu pekerjaan.
             3.      Kelembagaan Teknis adalah Direktorat Jenderal lingkup Kementerian Pertanian, dan Dinas yang membidangi Tanaman Pangan.
             4.      Kelembagaan Penelitian dan Pengembangan Pertanian adalah kelembagaan yang menangani fungsi penelitian dan pengembangan pertanian di lingkungan Kementerian Pertanian , baik kelembagaan Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis.
             5.      Kelembagaan Penyuluhan Pertanian adalah kelembagaan yang menangani fungsi penyuluhan pertanian, baik instansi Pusat maupun Daerah.

                                                 





BAB II
ORGANISASI PENYELENGGARA PROGRAM P2BN



Program P2BN dalam pelaksanaannya melibatkan banyak instansi baik di tingkat Pusat maupun Daerah.  Oleh karena itu untuk efektivitas pelaksanaan tugas, Organisasi Penyelenggara P2BN dibagi menjadi organisasi di tingkat Pusat dan di tingkat Daerah, yang terdiri dari :
a.     Tingkat Pusat                               :   Tim Pengendali P2BN
b.    Tingkat Provinsi                         :   Tim Pembina P2BN
c.     Tingkat Kabupaten/Kota         :   Tim Pelaksana P2BN Tingkat Kabupaten/Kota
d.    Tingkat Kecamatan                    :   Tim Pelaksana P2BN Tingkat Kecamatan

A.        Susunan Tim Pengendali P2BN (Tingkat Pusat)
             Penanggung Jawab           :     Menteri Pertanian
             Ketua                                      :     Direktur Jenderal Tanaman Pangan
             Sekretaris                             :     Direktur Budidaya Serealia
             Anggota                                 :     1.   Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
                                                                     2.   Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian
                                                                     3.   Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
                                                                     4.   Direktur Jenderal P2HP
                                                                     5.   Kepala Badan Ketahanan Pangan.

B.        Susunan Tim Pembina P2BN (Tingkat Provinsi)
             Penanggung Jawab           :     Gubernur
             Ketua                                      :     Kepala Dinas Teknis yang membidangi tanaman pangan
             Sekretaris                             :     Kepala Sub Dinas/Bidang yang membidangi Produksi Padi
             Anggota                                 :     1.   Kepal Balai Pengkajian Teknologi Pertanian
                                                                     2.   Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan/ kelembagaan yang membidangi penyuluhan
                                                                     3.   Kepala UPT Pelatihan Pusat/Kepala UPT Pelatihan Daerah
                                                                     4.   Instansi Terkait lainnya sesuai kebutuhan

C.        Susunan Tim Pelaksana P2BN (Tingkat Kabupaten/Kota)
             Penanggung Jawab           :     Bupati/Walikota
             Ketua                                      :     Kepala Dinas Teknis yang membidangi Tanaman Pangan
             Sekretaris                             :     Kepala Sub Dinas yang membidangi Produksi
             Anggota                                 :     1.   Kepal Badan Pelaksana Penyuluhan
                                                                     2.   Kepala Sub Dinas/Bidang yang membidangi Sarana dan Prasarana
                                                                     3.   Peneliti Pendamping pada BPTP
                                                                     4.   Instansi Terkait lainnya sesuai kebutuhan



D.        Susunan Tim Pelaksana P2BN (Tingkat Kecamatan)
             Penanggung Jawab           :     Camat
             Ketua                                      :     Kepala UPT/UPTD Pertanian
             Sekretaris                             :     Kepala Balai Penyuluhan Kecamatan
             Anggota                                 :     1.   Kepal Seksi yang membidangi pertanian di kantor kecamatan
                                                                     2.   Koordinator Penyuluh Pertanian di tingkat kecamatan
                                                                     3.   Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
                                                                     4.   Kepala Desa/Kelurahan sentra produksi
                                                                     5.   Penyuluh Pertanian di sentra produksi padi
                                                                     6.   Petugas Pertanian lainnya yang terkait

Dalam menyelenggarakan tugas utamanya sebagaimana tersebut di atas, Tim Pelaksana P2BN Tingkat Kecamatan dibantu oleh Sekretariat, yang berkedudukan di Balai/Kantor yang membidangi penyuluhan pertanian.  Susunan keanggotaan dalam Sekretariat Tim Pelaksana P2BN Tingkat Kecamatan, terdiri dari :
Secara rinci tugas masing-masing unit kerja dalam Tim Pelaksana P2BN Tingkat Kecamatan, sebagai berikut ;
1.        Kepala UPTD/UPT Pertanian, mempunyai tugas;
             a.      Menetapkan sasaran areal luas tanam;
             b.      Mengkompilasi usulan RDK dan RDKK dari kelompok tani;
             c.      Mengkoordinasikan pengawasan peredaran benih, pupuk, pestisida, dan alsintan di tingkat kecamatan;
             d.      Menggerakan kegiatan penanaman padi pada lokasi sentra produksi padi di tingkat kecamatan;
             e.      Menghitung luas areal panen padi;
             f.       Mendampingi Mantri Statistik dalam perhitungan hasil perhektar.
2.        Balai Penyuluhan /Koordinator Penyuluh Tingkat Kecamatan, mempunyai tugas :
             a.      Merencanakan kegiatan pendampingan penerapan teknologi spesifik lokasi dan penerapan kalender pola tanam;
             b.      Menyusun programa penyuluhan Kecamatan untuk mendukung pencapaian target produksi padi yang telah ditetapkan oleh Dinas Teknis yang membidangi Tanaman Pangan;
             c.      Menyebarluskan informasi teknologi spesifik lokasi yang direkomendasikan oleh peneliti pendamping kepada petani pada sentra produksi padi;
             d.      Mengawasi penyuluh pendamping pada sentra produksi padi;
             e.      Menyediakan dan menyebarluaskan informasi agribisnis di tingkat kecamatan;
             f.       Melaksanakan sistem latihan dan kunjungan (LAKU) dalam rangka peningkatan kapasitas penyuluh dan petani;
             g.      Melaksanakan Demplot, Demarea dan SL-PTT sebagai pusat pembelajaran petani dalam rangka peningkatan produksi padi;
             h.      Melaksanakan forum penyuluhan tingkat desa dan temu lapang antara petani, penyuluh, dan peneliti pendamping di tingkat kecamatan.




3.        Petugas POPT, mempunyai tugas :
             a.      Merencanakan, menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, mengevaluasi, membimbing, melaporkan, mengamati, menganalisis, meramalkan dan mengendalikan organisme pengganggu tumbuhan serta melakukan pengawasan peredaran dan penggunaan pupuk serta pestisida;
             b.      Merencanakan, penyiapan dan pelaksanaan pengamatan serangan organisme pengganggu tumbuhan dan dampak perubahan iklim;
             c.      Perencanaan, penyiapan dan pelaksanaan pengendalian/penanggulangan organisme pengganggu tumbuhan dan dampak perubahan iklim;
             d.      Analisis dan evaluasi perkembangan serangan organisme pengganggu tumbuhan dan dampak perubahan iklim;
             e.      Bimbingan dan pendampingan dalam pengendalian/penanggulangan organisme pengganggu tumbuhan dan dampak perubahan iklim;
             f.       Pendampingan penyusunan RDK/RDKK di tingkat kelompok tani (khususnya yang berhubungan dengan organisme pengganggu tumbuhan dan dampak perubahan iklim);
             g.      Pengawasan rekomendasi penggunaan pupuk dan pestisida di tingkat petani;
             h.      Pelaporan hasil pengamatan serangan organisme pengganggu tumbuhan dan dampak perubahan iklim dan hasil monitoring peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida.
4.        Kepala Desa/Kelurahan, mempunyai tugas :
             a.      Memfasilitasi pelaksanaan musyawarah/rembug desa antara penyuluh, petani, kepala UPT/UPTD Pertanian kecamatan, dalam rangka penyiapan CP/CL, penyusunan RDK dan RDKK di tingkat desa/kelurahan;
             b.      Menggerakan masyarakat untuk melakukan pemeliharaan jaringan irigasi desa (JIDES) dan jaringan irigasi usahatani (JITUT) serta pengaturan jadwal pembagian dan pergiliran penggunaan air irigasi di tingkat desa/kelurahan;
             c.      Menggerakan masyarakat desa dalam pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
             d.      Memfasilitasi penumbuhan pos penyuluhan desa/kelurahan.
5.        Penyuluh Pertanian di tingkat desa, mempunyai tugas :
             a.      Mendampingi petani dalam penyusunan RDK dan RDKK;
             b.      Membimbing penerapan teknologi spesifik lokasi sesuai dengan pola tanam dan pola usahatani;
             c.      Memfasilitasi petani dalam mengakses sarana produksi, permodalan, dan informasi pasar;
             d.      Memberi umpan balik penerapan teknologi spesifik lokasi yang dibutuhkan petani untuk disalurkan kepada peneliti pendamping;
             e.      Melaksanakan rembug desa di POSLUHDES dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang dihadapi petani pada lokasi sentra produksi padi;
             f.       Memfasilitasi para petani untuk menumbuh kembangkan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani.







BAB III
MEKANISME DANA TATA HUBUNGAN KERJA



Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efesiensi dalam pelaksanaan P2BN, diperlukan mekanisme dan tata hubungan kerja antar tim sebagai berikut :
1.        Mekanisme Kerja Tim Pelaksana Kecamatan
             a.      Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan Tim Pelaksanan Kabupaten/Kota, Tim Pelaksana Kecamatan melaksanakan rapat teknis paling kurang empat kali dalam setahun untuk menyusun matrik kegiatan tingkat Kecamatan, yang mencakup :
                      1)     Kepala UPT/UPTD Pertanian kecamatan menyusun rencana kegiatan peningkatan produksi padi dan pengawasan peredaran dan mutu sarana produk tingkat kecamatan;
                      2)     Dukungan peneliti pendamping dalam penerapan rekomendasi teknologi spesifik lokasi tingkat kecamatan;
                      3)     Dukungan pengamat Organisme Pengganggu Tanaman dalam pengendalian eksplosi hama dan penyakit;
                      4)     Dukungan Balai Penyuluhan di tingkat Kecamatan dalam Pengawalan dan Pendampingan Penyuluh di lokasi SL-PTT dan sentra produksi padi tingkat kecamatan.
             b.      TimPelaksana Kecamatan melakukan pemantauan dan tindak lanjut pelaksanaan peningkatan produksi beras tingkat kecamatan, yang meliputi realisasi :
                      1)     Kegiatan peningkatan produksi padi tingkat Kecamatan, yang meliputi areal luas tanam dan luas panen;
                      2)     Penyediaan dan penyaluran kebutuhan sarana produksi (pupuk, benih, dan pestisida) padi tingkat kecamatan;
                      3)     Penerapan rekomendasi teknologi spesifik lokasi tingkat kecamatan;
                      4)     Serangan hama dan penyakit tingkat kecamatan;
                      5)     Pelaksanaan pengawalan dan pendampingan penyuluh di lokasi sentra produksi padi tingkat kecamatan;
                      6)     Identifikasi permasalahan yang dihadapi dalam pencapaian target peningkatan produksi beras tingkat kecamatan;
                      7)     Pelaksanaan tindak lanjut penyelesaian masalah sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
                      8)     Melaporkan perkembangan pencapaian peningkatan produksi beras nasional kepada Camat.
             c.      Khusus untuk permasalahan yang dihadapi oleh Tim Pelaksana Kecamatan di luar kewenangannya, Tim Pelaksana Kecamatan melakukan rapat teknis untuk :
                      1)     Mengidentifikasi permasalahan yang berkaitan dengan ketersediaan sarana produksi, jaringan irigasi dan bencana alam;
                      2)     Menyusun usulan pemecahan masalah untuk disampaikan kepada instansi/ lembaga terkait.
2.        Tata Hubungan Kerja Tim Pelaksana Kecamatan
             a.      Hubungan Tim Pelaksana Kabupaten/Kota dengan Tim Pelaksana Kecamatan adalah hubungan koordinasi pelaksana P2BN dalam rangka pelaksanaan rencana kerja peningkatan produksi, pelaksanaan programa penyuluhan, pelaksanaan penyediaan prasarana dan sarana sesuai kebutuhan mendukung P2BN;
             b.      Dalam pelaksanaan Peningkatan Produksi Beras Nasional, Tim Pelaksana Kabupaten/ Kota melaksanakan koordinasi dan komunikasi dua arah dengan Tim Pelaksana Kecamatan, dengan tujuan :
                      1)     Memantau pelaksanaan pencapaian target produksi beras pada tingkat kecamatan;
                      2)     Memantau penyaluran sarana produksi pada tingkat kecamatan;
                      3)     Memantau penerapan rekomendasi teknologi spesifik lokasi pada tingkat kecamatan;
                      4)     Memantau pelaksanaan pendampingan penyuluh dalam penerapan teknologi di tingkat kecamatan;
                      5)     Memantau terjadinya eksplosi organisme pengganggu tanaman pada tingkat kecamatan;
                      6)     Memantau terjadinya bencana alam (banjir, kekeringan, gempa bumi) yang menyebabkan puso pada tingkat kecamatan.





































KETERANGAN :
1.                                                  Alur Komando
2.                                                  Alur Pengendalian
3.                                                  Alur Pembinaan
4.                                                  Alur Pelaksanaan
5.                                                  Alur Koordinasi Fungsional
BAB IV
PELAPORAN



1.     Kepala UPT/UPTD Pertanian
         a.      Kepala UPT/UPTD Pertanian membuat laporan bulanan berdasarkan hasil pemantauan perkembangan pelaksanaan P2BN di tingkat kecamatan.  Bentuk laporan bulanan Kepala UPT/UPTD seperti pada Lampiran 1a.  1a.1,  1.a2, dan 1b;
         b.      Bahan laporan bulanan meliputi: lokasi, luas areal tanam, luas panen, produksi dan produktifitas, dan kebutuhan sara produksi perdasarkan RDK/RDKK;
         c.      Laporan bulanan disampaikan ke Camat selaku penanggungjawab program P2BN Kecamatan paling lambat tanggal 3, bulan berikutnya dengan tembusan kepada dinas teknis kabupaten/kota yang membidangi tanaman pangan.
2.     Petugas POPT
         a.      Petugas POPT membuat laporan bulanan hasil pengamatan tentang perkembangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) den bencana alam pada lokasi sentra produksi padi.  Bentuk laporan bulanan Petugas POPT seperti pada Lampiran 2a,  2a1,  2a2 dan 2.a3;
         b.      Bahan laporan bulanan meliputi; intensitas dan luas serangan OPT, kebanjiran dan kekeringan serta hasil analisis perkembangan OPT dan DPI;
         c.      Laporan bulanan disampaikan ke Camat palinglambat tanggal 3, bulan berikutnya dengan tembusan kepada dinas teknis kabupaten/kota yang membidangi tanaman pangan
3.     Penyuluh Pertanian di Desa/Kelurahan
         a.      Penyuluh membuat laporan bulanan tentang pendampingan dan pengawalan pelaksanaan penyuluhan di Desa/Kelurahan lokasi sentra produksi padi.  Bentuk laporan bulanan Penyuluh Pertanian di Desa/Kelurahan seperti pada Lampiran 3a dan 3b;                                                                              
         b.      Bahan laporan bulanan meliputi ; realisasi penyusunan RSD/RDKK, penerapan ekonomi petani dan petani yang mengakses sarana produksi permodalan dan informasi pasar, permasalah yang dihadapi dan upaya pemecahan masalah di wilayah kerjanya;
         c.      Laporan bulanan disampaikan ke Balai Penyuluhan Pertanian/BP3K tingkat kecamatan paling lambat tanggal 1, bulan berikutnya.
4.     Balai Penyuluhan Kecamatan/BP3K
         a.      Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan/BP3K membuat laporan bulanan perkembangan perkembangan pelaksanaan penyuluhan berdasarkan laporan penyuluhan pertanian di lokasi sentra produksi. Bentuk laporan bulanan Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan/BP3K seperti pada Lampiran 4a.  4a.1  dan  4b;
         b.      Bahan laporan bulanan meliputi: pelaksanaan programa penyuluhan pertanian, pengawalan dan pendampingan teknologi, penyebaran informasi teknologi, pengawasan penyuluh pendamping, pelaksanaan LAKU, pelaksanaan rembug, forum, temu teknis, temu lapang, demplot dan demarea pada sentra produksi padi;
         c.      Laporan bulanan disampaikan ke Camat paling lambat tanggal 3, bulan berikutnya dengan tembusan ke Badan Pelaksana Penyuluhan/BKP5K kelembagaan yang membidangi penyuluhan .














MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA










PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 45/Permentan/OT.140/8/2011



TENTANG



TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR KELEMBAGAAN TEKNIS, PENELITI
DAN PENGEMBANGAN, DAN PENYULUHAN PERTANIAN
DALAM MENDUKUNG PENINGKATAN PRODUKSI BERAS
NASIONAL (P2BN)


















KEMENTERIAN PERTANIAN
2011


Tidak ada komentar:

Posting Komentar